Kabar Terkini, Masa Depan Lebih Baik

Ekonomi

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun, PPN PMSE Penyumbang Terbesar

Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026, dengan PPN perdagangan melalui sistem elektronik menyumbang Rp45,21 triliun.

Ilustrasi konsep perdagangan di pasar keuangan

Foto: Forextime.com / Wikimedia Commons (CC BY 2.0) — ilustrasi konsep perdagangan saham, bukan kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menembus Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Angka itu dicatat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor: perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan Rp45,21 triliun — lebih dari tiga perempat total setoran ekonomi digital. Di bawahnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.

DJP juga mencatat telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga akhir September 2026. Penunjukan pemungut PPN ini menjadi mekanisme utama negara memungut pajak dari transaksi digital yang pelakunya berada di luar wilayah yurisdiksi konvensional.

Capaian ini menunjukkan betapa besarnya porsi ekonomi digital dalam penerimaan negara — dari belanja daring, layanan keuangan digital, hingga perdagangan aset kripto — dan mengapa sektor ini terus menjadi perhatian otoritas pajak.

Sumber: Bloomberg Technoz

Baca Juga

Redaksi Guyon Gayeng News